-->

Albothyl berbahaya, BPOM RI instruksikan penarikan produk

Belakangan ini muncul isu terkait himbauan penarikan produk Albothyl oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Hal ini ternyata bukan hanya isu. Dilansir dari website resmi BPOM di pada postingan klarifikasi Penjelasan BPOM RI terkait isu keamanan obat mengandung Policresulen cairan obat luar konsentrat, hal ini menegaskan produk Albothyl benar-benar masuk dalam kategori obat yang berbahaya dan dilarang beredar/dijual/dikonsumsi.

Larangan ini akan berlaku hingga PT Pharos Indonesia sebagai pihak produsen obat Albothyl melakukan perbaikan terkait produknya hingga disetujui oleh BPOM RI.


Bagaimana nasib orang yang sudah terlanjur "jodoh" dengan obat Albothyl?

Sesuai arahan BPOM pada point nomor 7, masyarakat atau tenaga professional kesehatan sangat dilarang keras menggunakan produk ini.

Alternatif yang bisa digunakan adalah obat pilihan yang mengandung benzydamine HCI, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

Namun bila sakit masih berlanjut bisa menghubungi tenaga kesehatan professional atau dokter terdekat.

berikut merupakan tulisan asli dan poin-point penting yang disampaikan oleh BPOM RI


PENJELASAN BPOM RI

TERKAIT
ISU KEAMANAN OBAT MENGANDUNG POLICRESULEN
CAIRAN OBAT LUAR KONSENTRAT

Sehubungan dengan adanya informasi mengenai isu keamanan Albothyl, BPOM RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

2.      BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

3.      Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

4.      BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

5.      BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.

6.      Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

7.      BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.

8.      Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.

9.      Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping  penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.

10.   BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

<--- Puaskah anda dengan artikel ini? --->
<--- jika tidak puas, tolong tulis komentar di kotak bawah atau kirim saran disini, terimakasih. --->

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Albothyl berbahaya, BPOM RI instruksikan penarikan produk"

Post a Comment

Bagikan informasi ke teman anda yang membutuhkan.
Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan tidak mengandung SARA
Terimakasih :)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel